Rokan Hilir, Kamis (19/12/2019) dalam sidang putusan ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Faisal SH MH bersama dua anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Lukman Nulhakim SH MH, putusan yang dibacakan Sondra Mukti Lambang Linuwih SH memenangkan Kh Syafril Patoh SE MSi terkait kepemilikan SPBU yang berada Balam KM24 Kecamatan Balai Jaya.
Syafril digugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra terkait perjanjian jual beli tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH.
Namun dalam putusan persidangan majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Kahar dan Firman pada April 2019 lalu. Adi Murphi Malau SH Kuasa Hukum Syafril mengatakan “kita bersyukur semua gugatan ditolak, kepemilikan SPBU itu kembali kepada pak syafril”.
Usai kemenangan Kh.Syafril sujud syukur di ruangan sidang, dengan penuh semangat dan rasa syukur saat di wawancarai wartawan “ ini kemenangan kita semua, berkat doa semua masyarakat, ya boleh dikatakan kemenangan jilid ke dua gitulah”, tandasnya.///