Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Banjar dan Cempedak Rahuk diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat, 08 Januari 202.
Pelaksanaan penyuluhan Tentang PTLS bertempat di SMPN 7 Banjar XII.
Dalam sosialisasi ini di undang Ketua Lingkungan, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga dari dua Kelurahan tersebut.
Kegiatan ini disambut antusias para aparat Kelurahan tampak dari jumlah partisipasi yang hadir. Babin Kaminmas dan Babinsa dari dua Kelurahan juga turut hadir.
Kepala BPN Rokan Hilir Bapak Rocky Soenoko, SH. Msi dalam penjelasanya menyampaikan
Pemerintah mengharapkan pada 2024 semua tanah sudah bersertifikat.
Pendaftaran tanah sistem lengkap ini memberikan banyak kemudahan, “bila mendaftarkan tanah akan tersimpan database nya, serta keluar Nib nya, setelah 2024 menjadi serfikat merupakan bukti terkuat, artinya jika sudah bersertifikat negara menjamin kepemilikan tanah tersebut bahkan jika ada tuntuntan pihak lain tidak dapat dipenuhi. Jelasnya.
Doni Kartien selaku Notaris pejabat pembuat akta tanah memberikan penjelasan “bahwa cara kerja PTSL di lakukan berkoordinasi dengan kelurahan, tapi fungsi kerja notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah dalam hal sertifikat tanah ini jika tanah dimaksud sudah jadi sertifikat nya seperti balik nama pemilik”. Jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Waka Yuridis Bapak Adi Perwira. Sh. Menjelaskan Rincian tatacara pengajuan PTSL, “kita akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, dan menghimbau Masyarakat untuk berperan aktif, gunakan kesempatan ini karena begitu banyak manfaat dan kemudahan bagi masyarakat pada program PTSL ini, salah satu bahwa program ini gratis karena di biayai dana APBN, terang nya.//amsuan